Senin, 14 Agustus 2017

Agkutan Online Vs Angkutan Konvensional



SUDUT PANDANG “PENUMPANG”

Hidup selalu disandingkan dengan dua pilihan. Di antara kedua pilihan tersebut pasti ada sisi baik dan sisi tak baik. Dari dua pilihan itu tentulah pilihan baik yang dipilih. Jika sudah memilih yang baik, akan muncul pilihan yang baik dan yang terbaik. Tentu pilihan terbaiklah yang akan dipilih, bahkan mungkin dengan banyak pertimbangan yang baik. Begitupun dalam menentukan jenis angkutan apa yang akan dipilih. Tentulah penumpang akan memilih yang terbaik dalam berbagai segi.
             
           Sebagai seorang penumpang angkutan, tentulah banyak pertimbangan sebelum akhirnya lebih memilih untuk menggunakan angkutan online ketimbang angkutan konvensional.  Bagaimana tidak? Bagi seorang penumpang, keberadaan angkutan online sangat membantu dalam berbagai hal. Melalui angkutan berbasis online, para penumpang tidak perlu repot berjalan kaki menuju pangkalan, angkutan online akan menjemput dan mengantar penumpang sampai di depan pintu rumah. Tidak hanya itu, tingkat kenyamanan pun sangat berbanding terbalik antara keduanya. Angkutan berbasis online memberikan kenyamanan yang lebih bagi penumpangnya. Misalnya angkutan online roda empat, penumpang akan merasakan kenyamanan dengan adanya AC dan tempat duduk yang tentunya lebih nyaman dan tenang. Selain itu, misalnya angkutan online roda dua pun memberikan kenyamanan dengan selalu menyediakan helm bagi penumpang. Terlebih lagi, tarif yang sangat terjangkau bahkan bisa dikatakan murah membuat para penumpang beralih dari angkutan konvensional ke angkutan online.
Namun sayangnya, sejak munculnya angkutan online, bersama itu pula muncul polemik keberadaan angkutan online tersebut. Keberadaan angkutan online dinilai sebagai penyebab berkurangnya para penumpang angkutan konvensional. Bahkan ada yang mengatakan bahwa keberadaan angkutan online telah merebut rejeki para sopir angkutan konvensional (padahal sebenarnya rejeki itu sudah ada takdirnya masing-masing). Selain itu, para sopir angkutan konvensional terus menguak ketentuan-ketentuan pengadaan angkutan. Hal itu bertujuan untuk menunjukkan bahwa angkutan online tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai angkutan. Salah satunya adalah munculnya Peraturan Menteri yang sering disebut-sebut oleh para sopir angkutan konvensional.
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada 28 Maret itu mulai berlaku penuh per 1 September 2016. Permenhub Nomor 32/2016 ini antara lain mengatur tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.
Dengan kata lain, sopir angkutan konvensional menyebutkan bahwa keberadaan angkutan online tidaklah resmi karena tidak termasuk ke dalam peraturan menteri di atas. tidak hanya itu, masih banyak peraturan-peraturan yang menurut sopir angkutan konvensional telah dilanggar oleh sopir angkutan online.
Jika dikaji lebih dalam, polemik ini terjadi karena perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Sopir angkutan konvesional merasa dirugikan oleh angkutan online karena penghasilannya berkurang. Kerugian itu dirasakan pula karena angkutan konvensional yang tercatat memiliki plat kuning tentulah harus membayar pajak, sedangkan angkutan online yang menggunakan plat hitam yang tak membayar pajak. Hal demikianlah yang memicu munculnya kontrofersi antara angkutan konvensional dan angkutan online.
Mengapa hal ini bisa terjadi?
            Salah satu penyebab munculnya polemik ini adalah perubahan sosial atau yang sering disebut dengan modernisasi. Salah seorang ahli Sosiologi, Peter Barger menyebutkan salah satu ciri modernisasi adalah berkembangnya pilihan individu. Pada permasalahan ini, pilihan individu mulai berkembang. Dengan adanya angkutan online semakin menambah pilihan angkutan. Tentu saja, masyarakat lebih memilih angkutan yang lebih nyaman, mudah, dan murah.
Bagaimana cara mengatasi masalah ini?
            Demo bukanlah sebuah solusi. Demo justru akan memicu tindak kriminalitas dan merugikan masyarakat lain yang mungkin tidak ada keterkaitan dengan masalah yang sedang dialami. Cara mengatasi masalah adalah dengan mencari akar permasalahannya. Pertama, pemerintah sebaiknya mengeluarkan peraturan yang tidak memihak dan bisa menjadi kesepakatan bersama. Selain itu, cara yang kedua bisa dilakukan dengan legalisasi angkutan online menjadi angkutan resmi dan selanjutnya para sopir angkutan konvensional beralih ke angkutan online. Mengapa harus sopir konvensional yang beralih? Karena kanyamana yang ditawarkan angkutan online lebih menarik penumpang untuk berlangganan. Sopir angkutan konvensional harus melek teknologi supaya bisa mengoperasikan aplikasi angkutan online. Jika pun dirasa tak mampu mengoperasionalkan gadget maka bertahankan dengan angkutan konvesional, mungkin saja penumpang yang tidak melek teknologi juga lebih memilih menggunakan angkutan konvensional ketimbang harus ribet otak atik gadget untuk memesan angkutan online. Hal yang tak kalah penting, percayalah bahwa rejeki sudah di atur Allah SWT. Tugas manusia hanya berusaha, berdoa, dan berserah diri kepada-Nya.